KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah pengkaji perubahan skema insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah. Kepala Badan Kebijakan Fiskan (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan BLT tersebut nantinya bakal langsung ditransfer ke rekening masyarakat menengah. Kendati demikian, dirinya belum memaparkan secara gamblang nominal BLT akan mengikuti besaran PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai potongan pajak dari penghasilan karyawan, atau menggunakan meninjau dari kemampuan ekonomi waji pajak (WP) terkait.
Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah pengkaji perubahan skema insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah. Kepala Badan Kebijakan Fiskan (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan BLT tersebut nantinya bakal langsung ditransfer ke rekening masyarakat menengah. Kendati demikian, dirinya belum memaparkan secara gamblang nominal BLT akan mengikuti besaran PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai potongan pajak dari penghasilan karyawan, atau menggunakan meninjau dari kemampuan ekonomi waji pajak (WP) terkait.