KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi berencana memberikan insentif bagi sektor konstruksi. Beberapa perusahaan konstruksi menyambut positif insentif yang diprediksi bisa mendorong kinerja. Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (PTPP) Yuyus Juarsa menjelaskan insentif ini bisa memberikan dampak positif pada arus kas di tahun 2021 ini. "Pengaruhnya kisaran 10% hingga 30% laba. Tetapi pastinya masih menunggu lagi kajian ulang," kata Yuyus kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3). Asal tahu saja, PTPP menargetkan bisa menggenggam kontrak baru sebesar Rp 30 triliun atau naik 35% dari realisasi di 2020 yang sebesar Rp 22 triliun. PTPP juga membidik pertumbuhan pendapatan sebesar 35% dan laba bersih sebesar 235%.
Pemerintah berencana pangkas PPh final konstruksi, begini dampak ke emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi berencana memberikan insentif bagi sektor konstruksi. Beberapa perusahaan konstruksi menyambut positif insentif yang diprediksi bisa mendorong kinerja. Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (PTPP) Yuyus Juarsa menjelaskan insentif ini bisa memberikan dampak positif pada arus kas di tahun 2021 ini. "Pengaruhnya kisaran 10% hingga 30% laba. Tetapi pastinya masih menunggu lagi kajian ulang," kata Yuyus kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3). Asal tahu saja, PTPP menargetkan bisa menggenggam kontrak baru sebesar Rp 30 triliun atau naik 35% dari realisasi di 2020 yang sebesar Rp 22 triliun. PTPP juga membidik pertumbuhan pendapatan sebesar 35% dan laba bersih sebesar 235%.