Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020. Kendati demikian, kebijakan ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan diskon pajak badan yang ditambah itu, cash flow perusahaan dapat membaik di semester II-2020.

Insentif tambahan diskon tersebut diharapkan akan laris-manis dimanfaatkan oleh bagi wajib pajak (WP) Badan. Sebab, otoritas fiskal menilai penyerapan anggaran dari diskon semula yang hanya 30% tidak laku.

Baca Juga: Pemerintah tambah Rp 238 triliun untuk kerek ekonomi, ini kata ekonom INDEF

“Karena beberapa stimulus yang kurang dapatkan atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan lakukan perbaikan atau diubah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Adapun pemerintah menganggarkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 120,6 triliun. Sri Mulyani memaparkan sampai dengan 5 Agustus 2020 realisasi insentif pajak dalam program PEN itu sebesar Rp 16,2 triliun.

Artinya baru 13,43% dari total pagu insentif. Progres insentif itu setidaknya merupakan realisasi dari tiga kali massa pajak.

Secara rinci, untuk insentif diskon 30% PPh Pasal 25, pada 20 Juni 2020, atau dua kali masa pajak, realisasinya sebesar Rp 3,44 triliun. Angka tersebut, setara dengan 23,89% dari pagu sejumlah Rp 14,4 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, Kemenkeu saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi ketentuan insentif pajak dalam rangka program PEN tersebut.

Baca Juga: Kabar gembira, diskon tarif PPh 25 ditambah menjadi 50%

Sebelumnya, insentif pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Beleid tersebut diterbitkan karena memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. PMK 44/2020 pun adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.

Editor: Noverius Laoli