KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) KPK agar investor tidak kabur dari Indonesia. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah mesti segera menerbitkan Perppu KPK. Sebab, besaran angka korupsi merupakan salah satu pertimbangan utama investor dalam menanamkan modalnya. Baca Juga: Menkumham kaji usulan KPK untuk revisi UU Tipikor
"Apa yang membuat investor mau menanamkan modal di negara berkembang? Mereka melihat dari angka korupsi, pajak, kondisi makroekonomi di negara setempat, transparansi, kepastian, proteksi pada investor, dan kemudahan mendapat perizinan. Itu semua berkorelasi dengan anti korupsi," ujar Yustinus, Selasa (1/10). Padahal, kata Yustinus, sebelum UU KPK direvisi, penanaman modal di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun Cita, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) sejak 2013 terus meningkat. Pada kuartal I 2013, realisasi PMDN sebanyak 27,5 triliun meningkat hingga menjadi Rp 89,1 triliun pada kuartal III 2018. Sedangkan, realisasi PMA pada kuartal I 2013 sebanyak Rp 65,5 triliun dan terus meningkat hingga menjadi Rp 84,7 triliun di kuartal III 2018.