KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan anyar tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 6 beleid tersebut, diatur tarif PPN PMSE menjadi sebesar 11%, dari yang sebelumnya 10%, yang berlaku per 1 April 2022. Kemudian, PPN PMSE berpotensi meningkat lagi menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Baca Juga: Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya
Pemerintah Kerek Tarif PPN PMSE Menjadi 11%, Segini Potensi Tambahan Penerimaannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan anyar tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 6 beleid tersebut, diatur tarif PPN PMSE menjadi sebesar 11%, dari yang sebelumnya 10%, yang berlaku per 1 April 2022. Kemudian, PPN PMSE berpotensi meningkat lagi menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Baca Juga: Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya