KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperbarui aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum tata cara perpajakan. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sebagaimana visi pemerintahan saat ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal PPh Pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mematok tarif sebesar 20%. Tarif PPh Pasal 26 atas surat utang internasional itu juga bisa disesuaikan dengan tarif yang mengacu pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperbarui aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum tata cara perpajakan. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sebagaimana visi pemerintahan saat ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal PPh Pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mematok tarif sebesar 20%. Tarif PPh Pasal 26 atas surat utang internasional itu juga bisa disesuaikan dengan tarif yang mengacu pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.