KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan surat presiden Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini, Rabu (12/2) menyerahkan surat presiden (surpres) untuk rancangan UU Cipta Kerja. Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif
Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan surat presiden Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini, Rabu (12/2) menyerahkan surat presiden (surpres) untuk rancangan UU Cipta Kerja. Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif