KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kegiatan berkumpul saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang. Kebijakan tersebut menyusul antisipasi potensi adanya lonjakan kasus karena pergerakan masyarakat saat libur Nataru. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas Evaluasi Pelaksanaan PPKM. "Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang dan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan inmendagri khusus," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (6/12).
Nantinya pelaksanaan PPKM pada periode Nataru akan disesuaikan dengan level Badan Kesehatan Dunia (WHO). Detil aturan PPKM saat Nataru akan dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Baca Juga: Perbankan siapkan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru Kegiatan-kegiatan di mal dan restoran juga akan dibatasi maksimal 75% dengan maksimal 50 orang. Untuk kegiatan travelling hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19. "Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak boleh melakukan travelling," imbuhnya.