Pemprov DKI : Belum ada perusahaan yang meminta penangguhan UMP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak diberlakukannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru, belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan.  

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Andri menjelaskan, nilai UMP untuk tahun 2020 DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 4,27 juta. Terlebih, penetapan UMP tahun ini telah berdasarkan aturan yang ada dan telah melalui pembahasan pada dewan pengupahan DKI Jakarta.


Baca Juga: Siap-siap, bakal ada razia pajak kendaraan di Jakarta

Besaran UMP itu, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dilakukan sebelumnya. Asal tahu saja, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 yakni kenaikan sebesar 8,51% dari UMP 2019.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP tahun ini naik Rp 335.576 dari tahun sebelumnya. Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sebenarnya, UMP yang ditetapkan masih lebih rendah ketimbang permintaan serikat pekerja yang mengusulkan UMP sebesar Rp 4,6 juta.

Editor: Anna Suci Perwitasari