KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini. Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.
Pemprov Jakarta gelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, sampai kapan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini. Kabar baik di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). Adapun landasan hukumnya ialah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.