Pendapatan BPH Migas berpotensi menciut 16% tahun ini, kenapa?



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 segera diberlakukan pada 6 September 2019. Beleid tersebut pada pokoknya akan memangkas persentase iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa tak menampik, adanya pemangkasan iuran tersebut akan membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima BPH Migas tergerus.

Baca Juga: Terkendala Lahan, BNBR Minta Proyek Pipa di Kalimantan Jadi Proyek Strategis Nasional


Untuk tahun ini, Fanshurullah mengatakan bahwa pihaknya berpotensi kehilangan Rp 300 miliar atau sekitar 16% dari total PNBP BPH Migas yang diproyeksikan sebesar Rp 1,6 triliun hingga tutup tahun nanti.

Alhasil, hingga akhir tahun 2019, estimasi PNBP yang diterima BPH Migas menjadi Rp 1,3 triliun. "Estimasi kami tahun ini akan dapat dana kurang lebih Rp 1,6 triliun. Dengan adanya ini (PP Nomor 48/2019) ada penurunan Rp 300 miliar," kata Fanshurullah di kantornya, Kamis (15/8).

Kendati begitu, Fansrullah mengaku tidak keberatan dengan kondisi tersebut. Bahkan, ia mengatakan bahwa PP Nomor 48 Tahun 2019 merupakan bentuk akomodasi dari BPH Migas yang menampung masukan dari para badan usaha.

Menurut Fasnhurullah, adanya penurunan iuran ini akan semakin menggerakkan bisnis penyaluran BBM dan gas bumi. Sebab, penurunan iuran ini bisa meningkatkan kinerja keuangan badan usaha penyalur BBM dan gas bumi.

Baca Juga: Pertamina hadirkan titik BBM Satu Harga di distrik Mapia, Dogiyai

"Jadi nggak ada masalah (meski pendapatan menurun). Dengan ini justru kita kontribusi untuk menggerakkan bisnis dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Terlebih, Fanshurullah menekankan bahwa penurunan iuran ini dapat ikut menurunkan harga jual BBM umum dan gas bumi kepada konsumen. Sayangnya, Fanshurullah tak bisa menjamin soal besaran penurunan harga ini.

Sebab, katanya, komponen pembentukan harga ditentukan oleh sejumlah variable, seperti harga minyak mentah yang bergantung pasar serta margin harga yang sudah diatur oleh Kementerian ESDM.

Editor: Azis Husaini