KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) berpotensi mengancam kinerja industri sawit nasional. UU Anti Deforestasi sendiri baru akan diterapkan pada awal Januari 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan bebas deforestasi. Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Ada potensi ekspor produk sawit Indonesia menjadi sulit ke negara-negara Uni Eropa dengan adanya beleid tersebut.
Baca Juga: Menilik Implementasi EUDR dan Dampak ke Industri Sawit Indonesia Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, saat ini para petani sawit dinilai menjadi pihak yang paling terdampak oleh UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Sebab, produk-produk mereka tidak bisa dijual ke pasar ekspor, khususnya ke Uni Eropa. "Petani sawit bisa keluar dari rantai pasok dengan adanya UU Anti Deforestasi," ujar Eddy, Rabu (28/2). Lantas, Gapki bersama pemerintah telah meminta kepada Uni Eropa untuk menunda implementasi UU Anti Deforestasi sampai tahun 2026 mendatang.