Penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik telah mencapai Rp 566 miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti menyampaikan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak awal Agustus hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp 566,16 miliar.

Penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari luar negeri itu didapat dari laporan massa majak Agustus hingga Oktober 2020. “Untuk data pembayaran tersebut berasal dari dua puluh subjek pajak luar negeri (SPLN), dan cutoffnya tanggal 2 Desember,” kata Nurfransa kepada Kontan.co.id, Jumat (4/12).

Nurfransa mengatakan, dua puluh perusahaan digital asing tersebut merupakan, SPLN yang ditunjuk pada bulan Juli, Agustus dan September 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. 


Kemudian, Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Amazon.com Services LLC, Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut pajak harus mengikuti perkembangan teknologi

Lalu, Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., dan Skype Communications SARL.

Frans menambahkan, untuk PMSE yang ditunjuk pada bulan Oktober dan November 2020 baru akan mulai menyetorkannya PPN PMSE nya pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021. Akan tetapi, dirinya belum bisa memproyeksi berapa potensi penerimaan PPN PMSE di sisa tiga kali massa pajak.

“Seiring dengan digitalisasi ekonomi dan pekembangan e-commerce maka sesuai dengan arahan menteri, kami memungut PPN PMSE dari perusahaan luar negeri,” ujar Nurfransa.  

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak sebagai instrumen fiskal harus bisa beradaptasi. Makanya di tahun ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang bertujuan memberikan stimulus fiskal dalam rangka penangan dampak yang ditimbulkan pandem Covid-19, telah menjadi payung hukum pajak digital.

“Digital elektronik sangat penting untuk level playing field, para penyedia platform memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang diserahkan kepada negara, dan subjek pajak luar negeri (SPLN) atas transaksi elektornik di Indonesia,” kata Menkeu dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12).

Baca Juga: Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral

Editor: Noverius Laoli