Penetapan bea masuk impor keramik masih terbatas untuk beberapa negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea masuk untuk produk ubin keramik akhirnya disahkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2018. Menurut regulasi tersebut, pemerintah mengenakan bea masuk untuk ubin keramik tertentu dalam tiga tahun dengan besaran tarif surut 23%-19%.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi industri keramik lokal, yang selama ini dibayangi oleh serbuan keramik impor yang harganya terbilang murah. Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) tak menampik bahwa terbitnya PMK ini adalah hal yang ditunggu dan diusahakan pelaku industri belakangan ini.

Sayangnya, di PMK baru tersebut pengecualian negara yang dikenai bea masuk berjumlah 125 negara, termasuk India. "Padahal India saat ini adalah produsen keramik nomor dua di dunia," terang Elisa kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).


Walaupun dominasi keramik impor berasal dari China, ada kekhawatiran pasca diberlakukan PMK yang memasukkan China dalam daftar bea masuk akan merangsang produsen keramik impor lainnya untuk memasukkan produknya ke Indonesia.

"Sebab selama ini India belum masuk karena kalah bersaing dengan china tetapi kedepan setelah ada safeguard ini, bukan tidak mungkin india berpeluang masuk," ungkap Elisa. Sebelumnya pelaku usaha berekspektasi pemberlakukan safeguard lewat pengaturan bea masuk ini berlaku untuk semua negara, tidak hanya satu atau dua saja.

Kondisi impor keramik saat ini, menurut Elisa telah mengalami kenaikan cukup signfikan tiap tahunnya. Setidaknya dalam tahun-tahun belakangan ini ada pertumbuhan impor keramik mencapai dobel digit.

Editor: Handoyo .