KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan pemberian insentif pajak untuk investasi dari sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sesuai dengan mandat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, urusan pemberian insentif untuk para investor seperti Tax Holiday, Tax Allowance, maupun insentif fiskal terkait impor barang modal akan mulai menjadi wewenang BKPM mulai 3 Februari mendatang.
Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan pemberian insentif pajak untuk investasi dari sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sesuai dengan mandat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, urusan pemberian insentif untuk para investor seperti Tax Holiday, Tax Allowance, maupun insentif fiskal terkait impor barang modal akan mulai menjadi wewenang BKPM mulai 3 Februari mendatang.