KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menerapkan harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar US$ 13,35 sen per kWh. Merujuk beleid tersebut, Pasal 11 ayat 1 huruf (a) berbunyi untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah. Selanjutnya, huruf (b) berbunyi untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut: Harga pembelian (US$ cent/kWh)= 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).
Pengamat: Kebutuhan teknologi jadi faktor harga listrik PLTSa mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menerapkan harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar US$ 13,35 sen per kWh. Merujuk beleid tersebut, Pasal 11 ayat 1 huruf (a) berbunyi untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah. Selanjutnya, huruf (b) berbunyi untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut: Harga pembelian (US$ cent/kWh)= 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).