KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga tersebut merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, semestinya kebijakan pangan lebih terkoordinasi dengan baik setelah pembentukan Badan Pangan Nasional. Terlebih, dengan adanya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Perpres nomor 66/2021 tersebut. Tercatat, tiga kementerian mendelegasikan kewenangan kepada badan pangan nasional. Pertama, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Kedua, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga. Baca Juga: Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator