KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pemerintah akan mengecualikan pungutan pajak penghasilan (PPh) atas dividen selama 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali ke dalam instrumen investasi yang diatur oleh pemerintah. Insentif tersebut berlaku per tanggal 2 November 2020 sejak beleid sapu jagad investasi tersebut diundangkan. Setali tiga uang wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif fiskal pada 2 November hingga 31 Desember 2020 tersebut harus melaporkan investasi atas dividennya. Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhirnya pada 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 Maret 2021.
Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pemerintah akan mengecualikan pungutan pajak penghasilan (PPh) atas dividen selama 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali ke dalam instrumen investasi yang diatur oleh pemerintah. Insentif tersebut berlaku per tanggal 2 November 2020 sejak beleid sapu jagad investasi tersebut diundangkan. Setali tiga uang wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif fiskal pada 2 November hingga 31 Desember 2020 tersebut harus melaporkan investasi atas dividennya. Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhirnya pada 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 Maret 2021.