Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya



KONTAN.CO.ID -  PUTRAJAYA. Malaysia akan mulai menghentikan akses masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina, mulai 7 September 2020 akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.

Mengutip The Edge Market, Kamis (3/9) Menteri Pertahanan Seri Ismail Yakob mengatakan, pelarangan ini mencakup enam kategori izin tinggal permanen, kemudian pemegang izin My Second Home Programme (MM2H), ekspatriat, termasuk izin Profesional visit pass holders (PVP), dan izin tinggal penduduk.

Baca Juga: WNI ditembak aparat Malaysia saat selundupkan Murai Batu, ini kata Menlu Retno


Pelarangan juga diberikan kepada warga negara Malaysia yang menikahi warga negara lain, juga kepada anaknya. terakhir kepada para pelajar yang ingin kembali ke Malaysia dari negara asalnya.

“Sebelumnya kami sudah mengumumkan sejumlah larangan dan kini mengingat adanya peningkatan kasus, kami kembali memperketat larangan masuk,” katanya.

Ismail menambahkan, Pemerintah Malaysia kini juga tengah meninjau larangan serupa kepada negara lain , terutama bagi negara-negara yang akan memasuki musim dingin yang juga mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Low Tuck Kwong, Orang Terkaya di Indonesia Borong Saham Bayan Resources (BYAN)

Meski demikian, larangan tersebut mungkin tak akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang kini berada di negara lain untuk kembali ke Malaysia. Terkait hal ini, Ismail meminta agar Kementerian Kesehatan bisa menyusun rencana aksi protokol kesehatan buat mengurangi penyebaran di Malaysia.

“Yang lebih mengkhawatirkan saat ini, masih ada Warga Negara Malaysia yang akan kembali dari negara yang akan menghadapi musim dingin. Tentu saja, pemerintah tidak bisa menghalangi mereka masuk, karena itu akan melanggar konstitusi,” sambungnya.

Editor: Noverius Laoli