KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah saat ini tengah proses menyusun sejumlah aturan turunan UU tersebut. Salah satu aturan turunannnya adalah PP tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Dalam draf RPP tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar disebutkan, setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha harus wajib mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Pengusaha: Penertiban kawasan dan tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah saat ini tengah proses menyusun sejumlah aturan turunan UU tersebut. Salah satu aturan turunannnya adalah PP tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Dalam draf RPP tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar disebutkan, setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha harus wajib mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.