Penting! Ada sanksi pidana untuk pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu belum lama ini.

Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR, atau tes swab. 


"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).

"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya. 

Baca Juga: Syarat wajib perjalanan, ini kelebihan dan kekurangan rapid test antigen

Pidana bagi penjual dan pengguna hasil tes swab palsu 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan mamalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. 

Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk surat hasil tes PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Ketahui plus minus rapid test antigen yang jadi syarat wajib perjalanan

Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat ataupun yang menggunakannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie