KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kebijakan yang diberlakukan Pemerintah baru-baru ini. Yakni mengubah syarat perjalanan masyarakat yang bepergian keluar kota di masa pandemi virus corona. Kebijakan baru tersebut mensyaratkan dokumen rapid test antigen berbasis metode usap atau swab, yang sebelumnya rapid test antibodi memakai sampel darah. Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen. Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Penting! Ramai dibahas soal rapid test antigen, ini penjelasan lengkap Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kebijakan yang diberlakukan Pemerintah baru-baru ini. Yakni mengubah syarat perjalanan masyarakat yang bepergian keluar kota di masa pandemi virus corona. Kebijakan baru tersebut mensyaratkan dokumen rapid test antigen berbasis metode usap atau swab, yang sebelumnya rapid test antibodi memakai sampel darah. Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen. Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.