KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan, penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor mempertimbangkan tren positif harga CPO juga untuk keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. "Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," ujar Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).
Penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO dukung pengembangan program pembangunan sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan, penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor mempertimbangkan tren positif harga CPO juga untuk keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. "Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," ujar Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).