Per 1 Januari 2020: Iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang. 

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 ( tarif BPJS Kesehatan 2021): 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan 


Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat. 

Baca Juga: Wajib terdaftar, inilah cara dan syarat bayi baru lahir daftar BPJS Kesehatan

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah 

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

Baca Juga: Syarat dan prosedur agar operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan

- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie