KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan nasional tak akan tergesa-gesa memanfaatkan pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia. Sejumlah bankir mengaku, saat ini likuiditas perbankan sejatinya cukup longgar lantaran dana pihak ketiga yang mulai tumbuh, ditambah aksi menahan ekspansi kredit di tengah ketidakpastian penyebaran virus corona. Stimulus diberikan Bank Indonesia melalui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang terbit Selasa (31/3). Dalam beleid tersebut, bank sentral bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek, ditambah pinjaman likuiditas khusus (PLK) bagi bank sistemik dengan persetujuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perbankan jumbo belum butuh stimulus likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan nasional tak akan tergesa-gesa memanfaatkan pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia. Sejumlah bankir mengaku, saat ini likuiditas perbankan sejatinya cukup longgar lantaran dana pihak ketiga yang mulai tumbuh, ditambah aksi menahan ekspansi kredit di tengah ketidakpastian penyebaran virus corona. Stimulus diberikan Bank Indonesia melalui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang terbit Selasa (31/3). Dalam beleid tersebut, bank sentral bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek, ditambah pinjaman likuiditas khusus (PLK) bagi bank sistemik dengan persetujuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).