KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Penyalur Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) bersiap menghadapi pengurangan penempatan dana haji di perbankan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada pasal 27 ayat (2) dalam beleid tersebut ditentukan bahwa porsi penempatan dana haji perbankan akan dibatasi hanya 50% setelah tiga tahun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sementara 50% sisanya mesti diinvestasikan secara langsung. Sementara BPKH resmi terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 pada 11 Desember 2017. Sehingga, pembatasan dana haji di perbankan syariah akan dimulai setidaknya pada 2021. Namun hingga saat ini, komposisi dana haji 65% masih berada di perbankan, dan baru 35% yang diinvestasikan.
Perbankan susun strategi hadapi pembatasan penempatan dana haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Penyalur Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) bersiap menghadapi pengurangan penempatan dana haji di perbankan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada pasal 27 ayat (2) dalam beleid tersebut ditentukan bahwa porsi penempatan dana haji perbankan akan dibatasi hanya 50% setelah tiga tahun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbentuk. Sementara 50% sisanya mesti diinvestasikan secara langsung. Sementara BPKH resmi terbentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 pada 11 Desember 2017. Sehingga, pembatasan dana haji di perbankan syariah akan dimulai setidaknya pada 2021. Namun hingga saat ini, komposisi dana haji 65% masih berada di perbankan, dan baru 35% yang diinvestasikan.