KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang tujukan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Baca Juga: Perpres kendaraan listrik terbit, berikut yang berhak menerima insentif tersebut
Perpres kendaraan listrik diterbitkan, simak jenis insentif fiskal yang ditawarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang tujukan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Baca Juga: Perpres kendaraan listrik terbit, berikut yang berhak menerima insentif tersebut