KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita berpendapat, KPK saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. "Perjalanan KPK selama 17 tahun, terutama sejak KPK jilid III, itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). Baca Juga: Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK
Perumus UU KPK: KPK menyimpang dari tujuan awal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita berpendapat, KPK saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. "Perjalanan KPK selama 17 tahun, terutama sejak KPK jilid III, itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). Baca Juga: Ini pihak-pihak yang telah menjadi pengawas kinerja KPK