PGN Grup tandatangani letter of agreement tahap kedua penyesuaian harga gas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua yang diselenggarakan secara virtual oleh SKK Migas, pada Rabu (3/6). LoA ini sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM No. 89/2020 tentang penggunaan dan harga gas bumi di bidang industri, serta Kepmen ESDM Nomor 91.K/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate).

PGN Grup, termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) sebagai pembeli, menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjualan pada empat kontrak.

Baca Juga: Peluang dari saham PGAS saat new normal


Keempat kontrak tersebut, yaitu: (1) LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal US$ 8,27 per MMBTU menjadi US$ 4,62 per MMBTU.

2. LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi US$ 4,00-4,06 per MMBTU.

3. LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar US$ 6,25 per MMBTU menjadi US$ 4-4,5 per MMBTU.

4. LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU.

Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat

Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, bersama perwakilan KKKS dan perwakilan pembeli turut hadir dalam penandatanganan LoA tersebut.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengungkapkan, selain penandatanganan LoA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LoA dengan PT Pertamina EP. Yakni dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU dari semula sebesar US$ 7,17 per MMBTU.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Editor: Handoyo .