KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 25 pegawai negeri sipil (PNS) yang dinyatakan tewas saat bertugas akibat Covid-19. Terkait hal tersebut, pemerintah akan memberikan santunan kematian. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hingga saat ini sudah banyak PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19, namun hanya 25 PNS yang dinyatakan dalam status tewas. Penggunaan kata tewas mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
PNS yang meninggal saat bertugas akibat Covid-19 akan dapat santunan kematian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 25 pegawai negeri sipil (PNS) yang dinyatakan tewas saat bertugas akibat Covid-19. Terkait hal tersebut, pemerintah akan memberikan santunan kematian. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hingga saat ini sudah banyak PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19, namun hanya 25 PNS yang dinyatakan dalam status tewas. Penggunaan kata tewas mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.