KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum dengan kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) mendapat respons positif dari pelaku perbankan di Indonesia. Perubahan pengelompokan yang asalnya menggunakan BUKU, kini berdasarkan modal inti ini menjadi angin segar bagi perbankan untuk berkembang bersama. Seperti halnya bank pembangunan daerah (BPD) yang jumlahnya cukup banyak, namun terbatas oleh kecukupan modal. Pascaterbitnya POJK tersebut, banyak BPD yang mulai melirik terbangunnya kelompok usaha bersama (KUB). Buktinya, beberapa BPD mulai saling bertemu untuk melakukan sinergi bisnis. Tak hanya itu, beberapa kali pertemuan juga membahas tentang pengembangan BPD.
POJK 12 Jadi Angin Segar Bagi Bank Daerah, Ramai-Ramai Sinergi Kolaborasi antar BPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum dengan kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) mendapat respons positif dari pelaku perbankan di Indonesia. Perubahan pengelompokan yang asalnya menggunakan BUKU, kini berdasarkan modal inti ini menjadi angin segar bagi perbankan untuk berkembang bersama. Seperti halnya bank pembangunan daerah (BPD) yang jumlahnya cukup banyak, namun terbatas oleh kecukupan modal. Pascaterbitnya POJK tersebut, banyak BPD yang mulai melirik terbangunnya kelompok usaha bersama (KUB). Buktinya, beberapa BPD mulai saling bertemu untuk melakukan sinergi bisnis. Tak hanya itu, beberapa kali pertemuan juga membahas tentang pengembangan BPD.