KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinyatakan kurang cukup bukti, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus pada tanggal 15 September 2021. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helmy Santika itu menyatakan penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Penghentian penyidikan kasus yang menyeret keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu dibenarkan Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH. Penghentian penyidikan diungkapkannya karena kurang cukup bukti.
Polisi terbitkan SP3 kasus tindak pidana perbankan Sadikin Aksa karena kurang bukti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinyatakan kurang cukup bukti, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus pada tanggal 15 September 2021. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helmy Santika itu menyatakan penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Penghentian penyidikan kasus yang menyeret keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu dibenarkan Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH. Penghentian penyidikan diungkapkannya karena kurang cukup bukti.