KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan 49 beleid baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) diteken Jokowi sebagai aturan teknis dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu terbit. Salah satu aturan hukum barunya adalah PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam turunannya, pasal PP ini membahas tiga poin di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
PP No. 46 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran telah terbit, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan 49 beleid baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) diteken Jokowi sebagai aturan teknis dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu terbit. Salah satu aturan hukum barunya adalah PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam turunannya, pasal PP ini membahas tiga poin di antaranya adalah Penyelenggara Telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.