PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi. Meskipun PPKM kembali diperpanjang, pemerintah mulai memberlakukan sejumlah pelonggaran.

Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah diperpanjang dengan periode berbeda. Sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Level 4, 3, dan 2 pun berubah.

Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang pada Senin 9 Agustus 2021. PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. "Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).


Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Menurut dia, PPKM kembali diperpanjang karena hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (9/8) ada tambahan 20.709 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 3.686.740 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 44.959 orang sehingga menjadi sebanyak 3.129.661 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 1.475 orang menjadi sebanyak 108.571 orang.

Saat ini ada total 448.508 kasus aktif di Indonesia. Jumlah ini turun 25.725 dari sehari sebelumnya. 

Baca juga: Tak hanya mall, sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di lokasi ini

Editor: Adi Wikanto