KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali demi mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian. Pada periode PPKM 31 Agustus-6 September 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3 dan level 2, tetapi ada pula yang bertahan di level 4. Seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya yang mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3. Kemudian wilayah aglomerasi Semarang Raya juga membaik dengan turun dari PPKM level 3 ke level 2. Sementara Bali dan DI Yogyakarta masih pada kategori PPKM level 4.
PPKM masih berlanjut, catat syarat perjalanan naik pesawat wilayah Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali demi mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian. Pada periode PPKM 31 Agustus-6 September 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3 dan level 2, tetapi ada pula yang bertahan di level 4. Seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya yang mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3. Kemudian wilayah aglomerasi Semarang Raya juga membaik dengan turun dari PPKM level 3 ke level 2. Sementara Bali dan DI Yogyakarta masih pada kategori PPKM level 4.