KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemangkasan pajak properti sebesar 16% yang akan dilakukan pada awal masa jabatan pemerintahan baru Prabowo Subianto mendapat sambutan positif dari masyarakat dan industri, termasuk perbankan. Pemangkasan pajak yang diwacanakan meliputi penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Sebagai bank yang memiliki fokus bisnis pada sektor properti dan perumahan, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Prabowo Berencana Pangkas Pajak Properti 16%, Begini Respons Bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemangkasan pajak properti sebesar 16% yang akan dilakukan pada awal masa jabatan pemerintahan baru Prabowo Subianto mendapat sambutan positif dari masyarakat dan industri, termasuk perbankan. Pemangkasan pajak yang diwacanakan meliputi penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Sebagai bank yang memiliki fokus bisnis pada sektor properti dan perumahan, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
TAG: