KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemangkasan pajak properti sebesar 16% yang akan dilakukan pada awal masa jabatan pemerintahan baru Prabowo Subianto mendapat sambutan positif dari masyarakat dan industri, termasuk perbankan. Pemangkasan pajak yang diwacanakan meliputi penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Sebagai bank yang memiliki fokus bisnis pada sektor properti dan perumahan, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca Juga: Ini Strategi BTN Mendukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah Prabowo Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa pembebasan pajak properti akan meringankan beban calon nasabah dalam membeli rumah, sehingga permintaan konsumen akan meningkat. Peningkatan ini juga akan mendorong pengembang untuk membangun lebih banyak rumah, yang pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi.