Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020. Meski sempat kembali ke tarif awal, peserta BPJS Kesehatan harus bersiap membayar iuran lebih tinggi lagi.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona


Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dimana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski begitu, untuk tahun 2020 iuranĀ  PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, mentara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP sudah turun

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Editor: Adi Wikanto