Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian gencar memantau langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.

Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam menyampaikan, dalam kegiatan pemantauan tersebut, pemerintah juga mensosialisasikan  Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dia menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Cahayaputra Asa Keramik (CAKK) meraup laba Rp 2,51 miliar di semester I-2021

“Melalui IOMKI, kami menjaga aktivitas produksi di sektor industri, karena industri merupakan motor penggerak ekonomi nasional, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers di situs Kemenperin, Rabu (4/8).

Salah satu sektor yang telah dikunjungi Dirjen IKFT beserta jajarannya adalah PT Sanova di Cikarang, yang merupakan industri di bidang formulasi pestisida dan bahan kimia lainnya. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 ini telah mempekerjakan sebanyak 536 orang.

PT Sanova memproduksi berbagai macam formulasi pestisida dari golongan herbisida, insektisida, dan fungisida. Selain itu, perusahaan ini memproduksi bahan kimia lainnya seperti bahan kimia untuk industri kertas dan pengolahan air, biosida, serta bahan kimia untuk konstruksi.

“Industri pestisida sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional, khususnya dalam upaya untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian,” ungkap Khayam.

Melalui peran strategisnya tersebut, Kemenperin mengelompokkan industri pestisida ini dalam kategori sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM.

Editor: Yudho Winarto