KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa PSBB. Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama. “Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies. Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 miliar.
PSBB Jakarta, awas kena denda Rp 500.000 jika tertangkap tak pakai masker lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa PSBB. Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama. “Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies. Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 miliar.