KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020. Sejumlah perkantoran dari instansi pemerintah maupun swasta tidak boleh beroperasi, seperti halnya saat April dan Mei lalu. Hanya ada 11 bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi di kantor, di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, serta perhotelan. Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
PSBB Jakarta dan diler mobil wajib tutup, ini kata Toyota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020. Sejumlah perkantoran dari instansi pemerintah maupun swasta tidak boleh beroperasi, seperti halnya saat April dan Mei lalu. Hanya ada 11 bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi di kantor, di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, serta perhotelan. Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.