KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Salah satunya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PUPR Tingkatkan P3DN Bidang Konstruksi melalui Penggunaan TKDN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Salah satunya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.