Ramai bahas pemakzulan Trump, begini proses untuk melengserkan seorang Presiden AS



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. DPR AS pada hari Selasa (24/9) resmi meluncurkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Seruan ini dilakukan setelah ada bukti bahwa Trump meminta seorang pemimpin asing untuk melakukan penyelidikan yang dapat merusak pamor saingan politiknya.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi, dari Partai Demokrat, mengumumkan penyelidikan tersebut dalam sebuah konferensi pers. Dia menegaskan, "tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum."

Terkait kasus ini, muncul gelombang dukungan di antara anggota parlemen Partai Demokrat untuk penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan publik Trump bahwa ia meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk menyelidiki putra calon presiden dan mantan Wakil Presiden Joe Biden.


Baca Juga: Trump bakal dimakzulkan, dollar AS keok terhadap 6 mata uang utama dunia

Dalam akun Twitter resminya, Trump menulis pada Selasa kemarin bahwa panggilan telepon 25 Juli merupakan perbincangan yang sangat ramah dan sepenuhnya pantas dilakukan. Trump juga bilang, dirinya "tidak menekan" Zelenskiy. Dalam tweetnya, dia kemudian menyebut penyelidikan DPR sebagai "Witch Hunt Garbage" atau "Penyihir Berburu Sampah".

Berikut penjelasan bagaimana proses pemakzulan di AS seperti yang dikutip dari Reuters.

Mengapa pemakzulan?

Para pendiri Amerika Serikat menciptakan kantor kepresidenan dan khawatir kekuatannya dapat disalahgunakan. Jadi mereka memasukkan dalam Konstitusi AS prosedur untuk melengserkan presiden dari jabatannya.

Di bawah Konstitusi, seorang presiden dapat dicopot dari jabatannya karena "pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat dan pelanggaran ringan lainnya."

Baca Juga: DPR AS umumkan penyelidikan pemakzulan Donald Trump atas kontroversi Ukraina

Apa arti sebenarnya tidak jelas. Secara historis, ini dapat mencakup korupsi dan penyalahgunaan kepercayaan publik lainnya.

Seorang presiden tidak perlu melanggar hukum pidana tertentu agar kemudian bisa dimakzulkan.

Sejumlah pengamat hukum mengatakan, dengan menekan pemimpin asing untuk ikut campur dalam pemilihan AS merupakan jenis perilaku yang oleh pendiri negara akan dianggap sebagai pelanggaran yang bisa dimakzulkan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie