KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir tahun 2016, pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Maksud dan tujuan pembentukan Tim Reformasi adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi pajak yang mencakup aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Pemerintah dan pengusaha sepakati harga jual nikel ore US$ 30 per metrik ton
Reformasi pajak belum membuktikan perbaikan tax ratio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir tahun 2016, pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Maksud dan tujuan pembentukan Tim Reformasi adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi pajak yang mencakup aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Pemerintah dan pengusaha sepakati harga jual nikel ore US$ 30 per metrik ton