PEKANBARU. Akademisi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau Dr Djaimi Backe menilai regulasi gambut yang tertuang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 Tahun 2017 berpotensi menimbulkan ketimpangan. "Dalam beberapa hal regulasi ini baik, namun nanti dalam pelaksanaannya akan terjadi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Djaimi di Pekanbaru, Sabtu (29/4). Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP Nomor 57/2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Regulasi gambut berpotensi menimbulkan ketimpangan
PEKANBARU. Akademisi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau Dr Djaimi Backe menilai regulasi gambut yang tertuang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 Tahun 2017 berpotensi menimbulkan ketimpangan. "Dalam beberapa hal regulasi ini baik, namun nanti dalam pelaksanaannya akan terjadi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Djaimi di Pekanbaru, Sabtu (29/4). Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP Nomor 57/2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.