KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih menimbulkan polemik. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai ketentuan dalam Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri masih bermasalah dan berpotensi menghambat kegiatan impor bahan baku limbah non-B3. Pasalnya, sejumlah istilah seperti misalnya istilah homogen dan bersih yang ada dalam ketentuan tersebut masih memiliki pengertian rancu yang membuat definisi limbah non-B3 kurang jelas. “Di lapangan masih multi tafsir, perlu dipertegas dalam juknis dan code of conduct sehingga ada kepastian buat surveyor dan importir,” kata Ketua Umum APKI Aryan Warga Dalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).
Regulasi impor limbah non-B3 rancu, industri kertas tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih menimbulkan polemik. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai ketentuan dalam Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri masih bermasalah dan berpotensi menghambat kegiatan impor bahan baku limbah non-B3. Pasalnya, sejumlah istilah seperti misalnya istilah homogen dan bersih yang ada dalam ketentuan tersebut masih memiliki pengertian rancu yang membuat definisi limbah non-B3 kurang jelas. “Di lapangan masih multi tafsir, perlu dipertegas dalam juknis dan code of conduct sehingga ada kepastian buat surveyor dan importir,” kata Ketua Umum APKI Aryan Warga Dalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).