KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tengah menyiapkan regulasi untuk mempertegas kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, penerbitan regulasi tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Direktur Jenderal Minerba (Perdirjen). Yunus menyebut, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot eksplorasi sehingga penambahan sumber daya dan cadangan mineral bisa terakselerasi. Baca Juga: Arifin Panigoro: Ide gross split kan simplifikasi, tapi realisasi di lapangan unik
"(Regulasi) ini untuk mendorong perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi, sehingga akan menambah cadangan. Kalau cadangan bertambah, berarti umur tambangnya juga bertambah, nantinya akan berkelanjutan," kata Yunus kepada Kontan.co.id, Jum'at (11/10). Yunus menerangkan, skema dalam penghitungan kewajiban eksplorasi ini mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, coverage area (CA) pertambangan. Kedua, budget exploration to revenue ratio (BERR) untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan, dan ketiga, recovery reserve ratio (RRR) atau perbandingan antara jumlah mineral yang diproduksi dengan cadangan baru yang ditemukan. Yunus bilang, pihaknya sudah membahas mengenai besaran atau persentase komponen yang dimaksud. Hanya saja, ia masih enggan buka suara terkait hal tersebut. "Secara internal sih sudah dihitung, tapi kalau belum diterbitkan, saya belum bisa sampaikan," sebut Yunus.