KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Di sisi lain, hal ini mengganggu operasional industri asuransi jiwa lainnya. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang mengirimi surat kepada para pemegang polis. Berdasarkan surat yang Kontan.co.id terima itu, manajemen menjelaskan duduk perkara dan kondisi keuangan perusahaan. Baca Juga: Allianz Life gandeng Maybank berikan perlindungan asuransi jiwa berjangka menurun
“Berdasarkan tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” tulis Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa dalam surat bertanggal 12 Februari 2020 tersebut. Ia melanjutkan dalam surat itu, manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut. Atas informasi tersebut, manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).