KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera melaksanakan relaksasi berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. Adapun, Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November. Insentif ini diberikan untuk segmen mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70%.
Baca Juga: Kata ekonom CITA terkait insentif PPnBM mobil Pengamat Otomotif Bebin Djuana menilai pemberian insentif ini berpotensi menghambat implementasi kendaraan listrik ke depan. "Apakah itu tidak seperti menunda alami mobil listrik? Bagaimana nasib mobil listrik (meskipun) dikenai PPnBM 0% dan hybrid 2% sampai 8%, mobil listrik masih tetap lebih mahal," kata Bebin kepada Kontan.co.id, Senin (15/2). Bebin menambahkan, dengan pemberian PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc membuat gap harga antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar semakin terlihat jelas. Selain itu, Bebin juga menilai pemberian stimulus ini sekalipun memang berpotensi mendorong penjualan namun segmen pembeli pada jenis kendaraan tersebut adalah yang terdampak pandemi covid-19.