KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, mulai hari ini Senin (9/3) truk over dimension over load atau ODOL, resmi tak boleh melintasi ruas Tol Tanjung Priok sampai Bandung. "Sudah resmi berlaku, ini sebagai lanjutan dari kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian (Menperin), serta Kepala Polisi RI, Organda, dan asosiasi truk dan industri pada Februari lalu yang diawali dengan larangan melintas tol dari Tanjung Priok hingga Bandung," ujar Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Senin (9/3). Baca Juga: Penerapan Zero ODOL Diundur, Putra Rawajali (PURA) Tetap Yakin Bisnis Melaju
Resmi, truk ODOL tidak boleh lintas ruas Tol Tanjung Priok-Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, mulai hari ini Senin (9/3) truk over dimension over load atau ODOL, resmi tak boleh melintasi ruas Tol Tanjung Priok sampai Bandung. "Sudah resmi berlaku, ini sebagai lanjutan dari kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian (Menperin), serta Kepala Polisi RI, Organda, dan asosiasi truk dan industri pada Februari lalu yang diawali dengan larangan melintas tol dari Tanjung Priok hingga Bandung," ujar Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Senin (9/3). Baca Juga: Penerapan Zero ODOL Diundur, Putra Rawajali (PURA) Tetap Yakin Bisnis Melaju