KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya nilai pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun. Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun. Baca Juga: Penerimaan pajak tergerus realisasi penerimaan PPh migas yang turun
“Sebetulnya, bisa saja otoritas pajak memperketat restitusi, tapi itu tidak baik karena dapat mengganggu cashflow perusahaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2019, Kamis (19/12).