KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya nilai pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun. Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun. Baca Juga: Penerimaan pajak tergerus realisasi penerimaan PPh migas yang turun
Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya nilai pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun. Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun. Baca Juga: Penerimaan pajak tergerus realisasi penerimaan PPh migas yang turun